Berita NasionalDaerahLayanan Publik

Aplikasi Bantuan Perbaikan Rumah Pemprov Jabar “Imah Aing” Diserbu Ribuan Peminat. Cek Proses Pengajuannya

×

Aplikasi Bantuan Perbaikan Rumah Pemprov Jabar “Imah Aing” Diserbu Ribuan Peminat. Cek Proses Pengajuannya

Sebarkan artikel ini
Program bantuan perbaikan rumah secara online melalui aplikasi Imah Aing gebrakan KDM bersama Pemprov Jabar (Grafis : Terasedepok.com

Depok — Terasdepok — Aplikasi Imah Aing yang baru diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat respons tinggi dari masyarakat.

Kurang dari sepekan sejak diluncurkan, sudah lebih dari 2.000 warga mengakses sekaligus mengajukan bantuan perbaikan rumah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar mengatakan, ribuan warga tersebut telah memasukkan usulan perbaikan rumah melalui aplikasi Imah Aing.

“Iya, berarti Jumat yang lalu, kurang dari sepekan lah ya. Ya warga antusias, banyak mengakses, artinya sudah sukses masuk ke dalam aplikasi dan sudah meng-upload,” ujar Adi, Rabu (19/8/2026).

Menurut Adi, Imah Aing dibuat untuk memberikan ruang kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan rehabilitasi rumah, agar dapat mengajukan persyaratan secara mandiri melalui sistem.

Baca Juga : Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Depok, Cocok untuk Keluarga, Teman, dan Tetangga

Masyarakat juga, kata dia, dapat meminta bantuan keluarga apabila mengalami kendala dalam mengakses perangkat atau aplikasi.

“Nah, sampai sekarang sudah lebih dari 2.000 pengakses,” ucapnya.

Proses Pengajuan

Setelah usulan masuk, kata Adi, proses selanjutnya dilakukan oleh tim teknis Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat bersama Disperkim kabupaten/kota untuk memverifikasi setiap usulan, sebelum nantinya ditentukan apakah warga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Setiap usulan, tetap harus melewati proses seleksi dan verifikasi. Salah satunya memastikan pemohon belum pernah mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi bukan berarti semuanya akan langsung dapat bantuan ya, ada proses seleksi di sana. Salah satunya memastikan bahwa yang bersangkutan belum pernah menerima bantuan yang serupa, baik dari pusat maupun kabupaten/kota gitu,” katanya.

Baca Juga : Jejak Peninggalan Presiden Depok ke 9, Pernah Menggratiskan Pangan dan Pendidikan Bagi Warga

Adi mengatakan, aplikasi Imah Aing juga dilengkapi sistem pelacakan atau tracking, sehingga masyarakat dapat mengetahui tahapan pengajuan bantuan yang sedang mereka ajukan.

Menurutnya, proses verifikasi ditargetkan dapat berlangsung sekitar satu bulan atau lebih cepat, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Jadi sistem yang kami buatkan, ada tracking-nya. Sekarang ini yang bersangkutan sampai tahap mana gitu. Biasanya prosesnya sebulan atau secepat mungkin,” katanya.

Dalam proses verifikasi, tim teknis akan melakukan pengecekan silang dengan data Disperkim untuk memastikan pemohon belum menerima bantuan dalam kurun waktu tertentu.

Persyaratan Khusus Lokasi

Selain itu, lokasi rumah juga menjadi salah satu pertimbangan sebelum bantuan diberikan. Adi mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan bantuan rehabilitasi terhadap rumah yang berada di kawasan rawan bencana atau lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat tinggal.

Baca Juga : Kilas Balik 3 Desainer Depok Tampil di Ajang JFW 2026

“Kita khawatir yang bersangkutan rumahnya ada posisinya di tempat-tempat rawan bencana gitu ya, misalkan di Gawir gitu,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana nantinya justru akan mendapatkan edukasi terkait risiko lokasi tempat tinggalnya.

Terkait status kepemilikan rumah, Adi menjelaskan masyarakat tidak secara khusus diwajibkan memiliki sertifikat hak milik untuk mengajukan bantuan.

Rumah yang berdiri di atas tanah milik orang lain, tetap berpeluang mendapatkan bantuan apabila terdapat izin dari pemilik lahan.

“Jadi bisa saja, misalkan yang bersangkutan numpang di tanah orang, tapi orang yang memiliki tanah itu tidak apa-apa artinya silakan ditinggali gitu ya, itu ada beberapa yang seperti itu ya kita rehab,” ujarnya.

Baca Juga : Simak Warung Makan Gratis di Depok, Tanpa Subsidi Negara Tetap Bertahan Melayani Meski Harga Bahan Pokok Naik

Dokumen Pendukung

Menurut Adi, dokumen kepemilikan seperti Akta Jual Beli (AJB) juga dapat menjadi bagian dari dokumen yang dipertimbangkan.

Untuk nilai bantuan, Adi mengatakan besaran yang diberikan bersifat variatif dan menyesuaikan hasil asesmen tim teknis di lapangan.

Standar bantuan yang disiapkan pemerintah, kata dia, paling kecil berada di angka sekitar Rp50 juta. Namun, tidak semua penerima akan mendapatkan bantuan dengan nilai tersebut.

“Ya sekecil-kecilnya sih kalau standar kita tuh Rp50 juta ya. Tapi kan tidak semuanya setelah diassesment tidak akan sejumlah Rp50 juta,” katanya.

Apabila kerusakan rumah hanya membutuhkan perbaikan pada bagian tertentu, seperti genteng atau beberapa bagian tembok, nilai bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan hasil asesmen.

Adi memastikan bantuan tersebut, diarahkan untuk kebutuhan rehabilitasi rumah dan tidak digunakan untuk keperluan lain.

“Kita pastikan uang yang diterima itu akan dibangun rumah, tidak digunakan hal-hal yang lain gitu, kita pastikan itu,” katanya. ***

Sumber : diskominfojabar

(Dprs/Erl)