Layanan Publik

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Standar Rawat Inap Peserta JKN Berubah

×

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Standar Rawat Inap Peserta JKN Berubah

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Terasdepok.com — Sistem pelayanan rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus mengalami perubahan. Pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar pelayanan rawat inap bagi peserta JKN di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perubahan tersebut bukan sekadar mengganti nama kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas A, B, dan C. KRIS dirancang untuk menyeragamkan standar minimum fasilitas ruang rawat inap dan meningkatkan kualitas serta keselamatan pasien.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, KRIS memiliki 12 kriteria utama yang harus dipenuhi rumah sakit. Salah satunya adalah jumlah tempat tidur maksimal empat dalam satu ruang rawat inap.

Selain itu, jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter, tersedia tirai atau partisi antarpasien, kamar mandi berada di dalam ruang rawat, serta terdapat fasilitas kamar mandi yang memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.

Standar lainnya meliputi kualitas bangunan, ventilasi, pencahayaan, suhu ruangan, ketersediaan nakas, nurse call, hingga outlet oksigen untuk setiap tempat tidur.

Baca Juga : Aplikasi REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Depok, Tunggakan Bisa Diangsur Harian

Tiga Kategori KRIS

Dalam perkembangan penerapan KRIS, Kementerian Kesehatan juga menjelaskan adanya tiga kategori, yakni KRIS A, KRIS B, dan KRIS C.

KRIS A dirancang dengan kapasitas dua tempat tidur dalam satu ruangan dan dilengkapi sejumlah fasilitas tambahan seperti pendingin ruangan, kursi penunggu, televisi, dispenser, serta kulkas.

KRIS B memiliki kapasitas empat tempat tidur dalam satu ruangan dengan sejumlah fasilitas tambahan, antara lain pendingin ruangan, kursi penunggu, televisi, dan dispenser.

Sementara KRIS C tetap memenuhi standar utama KRIS, tetapi tidak mendapatkan seluruh fasilitas tambahan yang tersedia pada kategori A dan B.

Dengan demikian, kategori A, B, dan C tidak dapat disederhanakan sebagai penggantian langsung kelas 1 menjadi A, kelas 2 menjadi B, dan kelas 3 menjadi C.

Baca Juga : Pemkot Depok Optimalisasi Pengelolaan Keuangan dan Layanan Kesehatan

Ribuan Rumah Sakit Mulai Memenuhi Standar

Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Juni 2026, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menyebut sebanyak 1.709 dari 2.806 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen telah memenuhi kriteria KRIS.

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih melakukan pemantauan terhadap kesiapan rumah sakit dalam memenuhi seluruh standar tersebut.

Kebijakan ini juga berlaku bagi rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit tersebut wajib menyesuaikan fasilitas rawat inap dengan standar KRIS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Persatuan Golf Indonesia Depok Berbagi Kacamata untuk Pelajar dan Periksa Mata Ribuan Siswa Pecahkan Rekok MURI

Tujuan KRIS

Penerapan KRIS diarahkan untuk mengurangi kesenjangan kualitas fasilitas rawat inap peserta JKN. Selama sistem kelas lama berlaku, kondisi fasilitas ruang rawat inap dapat berbeda cukup jauh antar kelas dan antar rumah sakit.

Melalui KRIS, pemerintah menetapkan standar minimum yang harus dipenuhi rumah sakit sehingga peserta JKN mendapatkan fasilitas rawat inap yang lebih layak dan aman.

Kemenkes sebelumnya menyoroti kondisi sejumlah ruang rawat inap yang menampung banyak pasien dalam satu ruangan. Dalam sistem KRIS, kapasitas maksimal ditetapkan empat tempat tidur per ruang.

Peserta JKN Perlu Memahami Perubahannya

Masyarakat juga perlu memahami bahwa perubahan menuju KRIS tidak berarti seluruh mekanisme pelayanan JKN berubah secara otomatis menjadi tiga kelas baru bernama A, B, dan C.

Yang menjadi fokus utama kebijakan pemerintah adalah standarisasi fasilitas ruang rawat inap melalui KRIS.

Karena itu, informasi mengenai “kelas 1, 2, dan 3 diganti menjadi A, B, dan C” perlu dipahami dalam konteks implementasi KRIS yang masih terus dikembangkan pemerintah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki mutu layanan JKN dan memastikan peserta memperoleh standar pelayanan rawat inap yang lebih merata di berbagai rumah sakit.

Sumber: Kementerian Kesehatan RI, SATUSEHAT Kementerian Kesehatan, dan keterangan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI