JAKARTA, TERASDEPOK .COM — Kalangan serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menyampaikan sikap tegas terkait rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digagas Kementerian Kesehatan.
IHII menilai tiga kebijakan yang akan masuk dalam perubahan tata kelola JKN, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Integrated Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK), berpotensi mengikis hak dasar peserta, membebani fasilitas kesehatan, serta mengancam keberlangsungan program JKN.
Dalam siaran pers tertanggal 16 Agustus 2026, IHII menegaskan pekerja dan buruh merupakan kelompok yang secara konsisten membayar iuran JKN. Karena itu, mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, bermutu, serta tidak terhambat persoalan birokrasi maupun keterbatasan fasilitas.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Standar Rawat Inap Peserta JKN Berubah
Tiga Kebijakan yang Dinilai Berisiko
Pertama, Kebijakan KRIS
IHII menyoroti pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu penumpukan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terutama karena masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi seluruh kriteria KRIS.
Kondisi tersebut berpotensi membuat pasien peserta JKN tertahan lebih lama di IGD karena belum tersedianya ruang rawat inap. IHII menilai situasi ini dapat mengancam hak peserta untuk memperoleh pelayanan medis secara cepat dan layak.
Baca Juga : Aplikasi REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Depok, Tunggakan Bisa Diangsur Harian
Kedua, Sistem iDRG
IHII juga menyoroti rencana perubahan sistem pengkodean diagnosis dan tarif dari INA-CBGs menjadi iDRG.
Perubahan tersebut, apabila diterapkan tanpa skema transisi yang jelas, dikhawatirkan mengganggu stabilitas keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Ketidakpastian tarif dan potensi perubahan pembiayaan dinilai dapat memengaruhi arus kas rumah sakit serta fasilitas kesehatan.
Jika pembayaran klaim mengalami gangguan atau keterlambatan, IHII khawatir operasional fasilitas kesehatan ikut terdampak dan pada akhirnya peserta JKN kembali menjadi pihak yang dirugikan.
Ketiga, Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK)
IHII menilai konsep SRBK berpotensi membebani fasilitas kesehatan karena membutuhkan investasi peralatan medis yang tidak murah.
Kewajiban menyediakan alat berbiaya tinggi dikhawatirkan mendorong fasilitas kesehatan melakukan penagihan klaim yang tidak sesuai prosedur demi menutup biaya investasi dan operasional.
Menurut IHII, kondisi tersebut dapat menggeser orientasi pelayanan kesehatan dari pemenuhan kebutuhan medis pasien menjadi pertimbangan komersial yang pada akhirnya berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Baca Juga : Pemkot Depok Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Opang
Tiga Tuntutan IHII kepada Pemerintah
Atas berbagai kekhawatiran tersebut, IHII menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah:
- Menghentikan dan meninjau ulang penerapan KRIS hingga seluruh fasilitas kesehatan benar-benar siap, tanpa mengurangi ketersediaan tempat tidur bagi peserta JKN.
- Menunda penerapan iDRG serta memastikan setiap perubahan sistem pengkodean tidak mengganggu arus kas rumah sakit maupun ketahanan DJS Kesehatan.
- Mengevaluasi konsep SRBK agar sistem rujukan tetap berorientasi pada kebutuhan medis pasien, bukan pada pemanfaatan peralatan berbiaya tinggi.
“Kaum pekerja dan buruh tidak pernah menunggak iuran. Kami membayar jaminan kesehatan ini dari keringat kami sendiri. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menyodorkan kebijakan yang justru menyulitkan kami mendapatkan kamar inap, mengancam operasional rumah sakit, dan menggoyahkan dana simpanan bersama rakyat,” tegas Ketua Umum IHII, Saepul Tavip.
Menurutnya, revisi Perpres JKN harus diarahkan untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN.
“Perpres JKN harus mengabdi pada keselamatan pasien dan ketahanan program, bukan menjadi skema eksperimental yang membebankan fasilitas kesehatan dan merugikan peserta,” ujarnya.
IHII menegaskan akan terus menggalang kekuatan dan mengawasi proses revisi Perpres JKN. Organisasi tersebut memastikan pengawasan akan dilakukan hingga hak-hak jaminan sosial pekerja, buruh, dan seluruh masyarakat Indonesia benar-benar terlindungi.***
Sumber: Siaran Pers Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), 16 Agustus 2026
Penulis: Suratmin Ragil
(Dprs/Srt)

