PANGKALPINANG — Terasdepok.com | Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah menyelesaikan hukuman pidana empat bulan dalam perkara penipuan tagihan hotel. Hellyana resmi keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang pada 15 September 2026.
Sehari setelah bebas, Hellyana menyatakan siap kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur Babel. Ia mengatakan akan kembali berkoordinasi dengan Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah untuk membahas pembagian tugas pemerintahan.
“Alhamdulillah sekarang kembali bertugas seperti biasa,” kata Hellyana, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 16 September 2026.
Baca Juga : Celah Baru TPPU Melalui Produksi Film
Kembalinya Hellyana ke pemerintahan menjadi perhatian karena ia sebelumnya menjalani hukuman pidana setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tagihan hotel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 18 Mei 2026 menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan tagihan hotel senilai sekitar Rp22,257 juta. Dalam perkara itu, Hellyana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Tagihan tersebut berkaitan dengan pemesanan kamar, ruang pertemuan, paket meeting, makanan dan minuman, serta fasilitas hotel lainnya.
Hellyana kemudian menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pangkalpinang selama empat bulan dan bebas pada 15 September 2026.
Mengapa Bisa Kembali Menjabat?
Kembalinya Hellyana ke posisi Wakil Gubernur juga memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah menjalani pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sejumlah kondisi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di antaranya terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara ketika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun serta tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Kejagung Serahkan 4 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT Kalteng ke Penuntut Umum
Dengan demikian, status jabatan tidak semata-mata ditentukan oleh fakta bahwa seseorang pernah menjalani hukuman pidana. Jenis tindak pidana, ancaman pidana, status perkara, serta ketentuan khusus dalam UU Pemerintahan Daerah menjadi bagian penting dalam menentukan konsekuensi terhadap jabatan.
Dalam kasus Hellyana, vonis perkara tagihan hotel yang dijalaninya adalah empat bulan penjara.
Belum Sepenuhnya Lepas dari Persoalan Hukum
Kebebasan Hellyana dari perkara tagihan hotel juga bukan berarti seluruh persoalan hukumnya telah selesai.
Hellyana masih menghadapi perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah masuk ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menggunakan ijazah yang dipersoalkan keabsahannya. Persidangan perkara tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Hellyana sendiri telah menyampaikan pembelaan dalam perkara tersebut. Dalam pemberitaan Tempo, Hellyana mengklaim dirinya merupakan korban kejahatan akademik. Klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaannya dan masih harus diuji dalam proses persidangan.
Bahkan, pada Agustus 2026 Hellyana mengajukan uji materi terhadap ketentuan KUHP mengenai penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
Kembali Bertugas, Kepercayaan Publik Jadi Sorotan
Kembalinya seorang pejabat publik ke ruang pemerintahan setelah menjalani hukuman pidana secara hukum dapat memiliki konsekuensi yang berbeda dengan penilaian publik.
Di satu sisi, proses hukum yang telah menghasilkan putusan harus dihormati. Di sisi lain, masyarakat berhak mempertanyakan standar etika, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pejabat yang kembali menjalankan kewenangan pemerintahan.
Persoalan inilah yang membuat kembalinya Hellyana menjadi perhatian. Apalagi, selain telah menjalani hukuman dalam perkara tagihan hotel, ia masih menghadapi perkara hukum lain yang prosesnya belum selesai.
Karena itu, perdebatan mengenai kasus Hellyana sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah secara administratif ia masih dapat menjalankan jabatan. Publik juga dapat menyoroti bagaimana pemerintah daerah memastikan prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat tetap dijaga.
Kritik keras terhadap fenomena pejabat yang kembali ke ruang kekuasaan setelah menjalani hukuman pun bermunculan. Sebagian pihak bahkan menggunakan istilah seperti “akrobat oligarki” untuk menggambarkan kekecewaan mereka.
Baca Juga : Antitesa Patriot Bond dan UU Perampasan Aset
Namun, istilah tersebut merupakan penilaian atau kritik politik, bukan fakta hukum yang telah terbukti dalam perkara Hellyana. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kembalinya Hellyana merupakan bagian dari praktik oligarki.
Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana Hellyana menjalankan kembali tugasnya sebagai Wakil Gubernur Babel, sekaligus menghadapi proses hukum lain yang masih berlangsung.
Publik pun akan menunggu perkembangan persidangan dugaan penggunaan ijazah serta bagaimana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.**(S.Ragil)
Sumber : Diolah dari berbagai sumber