Berita NasionalHukum

KPK Geledah Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi

×

KPK Geledah Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
Rumah personil Polres Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat yang digeledeh KPK terkait pengembangan penyidikna kasus gratifikasi mantan Bupat Bekasi Ade Kuswara (Foto. Kompas.com)

Depok — Terasdepok.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Untuk mendalami perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan, pihak swasta yang disebut sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dalam sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga berulang kali meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan. Permintaan tersebut dilakukan melalui perantara HM Kunang. Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Yayat Sudrajat alias Lippo turut menerima uang dari Sarjan.

Baca Juga : Desentralisasi Korupsi dan Politik Dagang Sapi

Dugaan penerimaan uang oleh Yayat kini menjadi salah satu hal yang didalami KPK dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sosok Ipda Yayat

Ipda Yayat tercatat bertugas sebagai Anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok. Sebagai bagian dari unit Intelkam, tugas utamanya meliputi fungsi intelijen di bidang keamanan, termasuk melakukan deteksi dini, penyelidikan serta pemetaan potensi kerawanan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Nama Ipda Yayat Sudrajat beberapa kali disebut dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam persidangan, Yayat juga dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.

Baca Juga : Mengapa Pejabat Korupsi Walau Sudah Kaya? Ini Penyebabnya

Yayat diduga jadi penghubung antara pengusaha atau kontraktor swasta bernama Sarjan dengan pemerintah kabupaten Bekasi. Dalam pengembangan kasus korupsi di Pemda Bekasi, KPK kemudian menggeledah rumah pribadi Ipda Yayat Sudrajat di Raffles Hill Cibubur.

Rumah Mewah di Raffles Hill

Sebagai informasi, perumahan Raffles Hill merupakan salah satu kawasan perumahan paling elit di pinggiran timur Jakarta. Tak sembarangan orang mampu membeli rumah di perumahan elit ini. Karena lokasinya mudah diakses dari dan ke Jakarta melalui jalan tol, banyak orang-orang kalangan atas mendiami kompleks rumah elit ini.

Dilihat dari beberapa laman situs jual beli properti Jabodetabek, harga rumah di Raffles Hill berkisar Rp 5 miliar hingga 27 miliar, tergantung jenis tipe rumah dan luas tanahnya. Raffles Hills, terletak di wilayah yang sangat strategis dan sangat terjangkau karena hanya berjarak 900 meter dari pintu Tol Cibubur.

Baca Juga : Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Gaji Ipda Yayat

Gaji Yayat Sudrajat Yayat Sudrajat diketahui merupakan anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pangkat tersebut masuk dalam jenjang Perwira Pertama (Pama). Besaran gaji pokok anggota Polri dengan pangkat Ipda diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Ipda dengan masa kerja kurang dari satu tahun mencapai Rp 2.954.200 per bulan. Namun, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan penghasilan yang diterima anggota Polri. Sebab, polisi aktif juga mendapatkan berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan dan kondisi penugasannya.

Salah satu komponen yang dapat meningkatkan penghasilan adalah tunjangan kinerja (tukin). Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, Ipda berada pada kelas jabatan 8. Dengan demikian, besaran tukin yang diterima mencapai Rp 3.319.000 per bulan.

Kepemilikan rumah mewah berharga puluhan milyar bagi seorang berpangkat Ipda menjadi menjadi alasan kuat pendalaman penyidikan KPK terkait kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang sudah ditetapkan sevagai tersangka.***

Sumber : Kompas.com

(Dprs/Dst)

Tinggalkan Balasan