Serang, terasdepok.com — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung keberhasilan program pembangunan nasional dan menjaga kepastian hukum negara.
Penegasan tersebut disampaikan Narendra Jatna saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).
Dalam paparannya, Jamdatun menyebut institusi Kejaksaan tengah memasuki fase transformasi besar sesuai arah pembangunan nasional melalui RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai One State Legal Voice, atau satu suara hukum negara.
“Jaksa Pengacara Negara bukan hanya menangani perkara di pengadilan, tetapi menjadi pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita sedang bertransformasi menuju kantor pengacara negara yang profesional,” ujar Narendra Jatna.
Menurutnya, posisi strategis JPN sangat penting untuk menyatukan sikap hukum negara lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dinilai penting agar kebijakan pemerintah berjalan konsisten dan minim risiko sengketa hukum.
Narendra menekankan, Kejaksaan kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum yang bersifat pasif. Sebaliknya, JPN diharapkan mampu hadir sejak tahap awal pembangunan melalui mitigasi risiko hukum, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program pemerintah.
JPN Kawal Program Prioritas Pemerintah
Sebagai implementasi konkret, JPN diberi mandat untuk mengawal berbagai program prioritas nasional. Beberapa di antaranya meliputi Program Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui pencetakan sawah baru, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pendampingan dilakukan melalui instrumen legal assistance dan legal audit untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai koridor hukum, transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan.
Selain litigasi di pengadilan, Jamdatun juga menekankan pentingnya penguasaan mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR), seperti mediasi dan arbitrase.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih efisien untuk menyelesaikan persoalan hukum antarinstansi pemerintah tanpa harus menghabiskan energi dan anggaran negara melalui proses persidangan panjang.
Fokus Penyelamatan Aset Negara
Dalam aspek pengelolaan aset pemerintah, JPN juga diminta lebih proaktif melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset negara melalui strategi pemulihan aset berbasis teknologi digital dan integrasi data.
Tak hanya itu, sistem evaluasi kinerja JPN juga akan diperbarui. Ke depan, keberhasilan Jaksa Pengacara Negara tidak lagi hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi kualitas pelayanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas merupakan kunci utama dalam perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset, serta kepastian hukum guna mendukung pembangunan nasional,” tegas Narendra.
FGD tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elastiyani beserta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Banten **(Suratmin Ragil )
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI











