Belum lama lalu, korps wartawan meradang. Para wartawan merasa profesinya direndahkan oleh seorang advokat. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) melaporkan ‘penghinaan’ itu ke Polda Metro Jaya.
Senyampang itu, meski bukan satu-satunya, profesi wartawan kembali ditunjuk hidungnya oleh Presiden. Sebagai ‘londo ireng’. Bukan hanya kepada wartawan sih, tetapi barengan dengan para aktivis LSM, pengamat, ekonom. Apakah mereka (seperti wartawan atau LSM) mengadukan Presiden ke Polda Metro Jaya juga? Tidak usah dijawab, karena tidak mungkin dilaporkan.
Di negeri yang gemar membangun mimpi keadilan, sering lupa menyediakan kursi bagi keberanian. Sebuah penghinaan tidak pernah hanya berupa kata-kata. Ia bergantung pada siapa yang mengucapkan. Kepada siapa ia diarahkan, dan yang paling menentukan berapa banyak kekuasaan berdiri di belakang mulut yang mengucapkannya.
Ketika seorang advokat terkenal mengatakan kepada wartawan, bahwa mereka pengecut, tidak mempunyai otak, atau sebaiknya berhenti menjadi wartawan, organisasi profesi segera menemukan martabatnya. Laporan polisi disusun, pasal dicari, konferensi pers digelar. Harga diri profesi tampak begitu nyata.
Baca Juga : PWI Surakarta Kritik Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”, Khawatir Timbulkan Stigma terhadap Wartawan
Namun ketika seorang Presiden menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai “londo ireng”, situasinya mendadak menjadi rumit. Ahli bahasa mungkin bisa ditanya, apakah makna istilah ‘londo ireng’ itu?
Dulu, sebutan ‘londo ireng’ (Belanda Hitam), menunjuk pada pribumi Indonesia, atau tentara kolonial yang berkulit gelap (orang Indonesia) yang berbalik membantu serta melayani kepentingan pemerintah kolonial Belanda, untuk melawan bangsanya sendiri.
Sejarah Istilah Londo Ireng
Dalam sejarah Indonesia, Tentara KNIL Pribumi, diejek oleh kaum pribumi karena menjadi tentara kolonial Belanda. Mereka dianggap pengkhianat, membantu Belanda menumpas perlawanan gerilyawan lokal. Londo Ireng, dalam istilah yang kasar, mungkin semacam ‘jongos penjajah’.
Para ‘londo ireng’ itu, sebagian pribumi yang terpaksa bergabung karena alasan ekonomi, himpitan kemiskinan, atau iming-iming gaji besar dari pemerintah kolonial. Nah, sampai di sini, apakah Presiden Prabowo ketika menyebut wartawan dan LSM sebagai ‘londo ireng’ ingin mengatakan mereka adalah pengkhianat? Jongos penjajah? Atau dengan istilah sebagai ‘antek asing’?
Di sinilah bahasa memperlihatkan kelicikannya. Tafsir. Kata yang keluar dari mulut orang biasa dianggap sebagai pernyataan. Kata yang keluar dari mulut penguasa, sering diperlakukan sebagai simbol, metafora, konteks, bahkan kegelisahan kebangsaan. Seolah-olah, semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin kabur arti kalimatnya. Kekuasaan bukan hanya mampu mengatur orang; ia juga mampu mengatur tafsir.
Baca Juga : Buntut Ucapan Wartawan Pengecut dan Tak Punya Otak, Hotman Dilaporkan Polisi
Secara hukum, kedua peristiwa itu memang tidak sepenuhnya sama. Penghinaan yang diarahkan kepada seseorang, lebih mudah ditunjuk korbannya, daripada stigma yang dilemparkan kepada profesi secara umum.
Tetapi dalam kehidupan bersama, tidak hanya dibangun oleh pasal-pasal. Ia juga ditopang oleh suasana moral. Dalam wilayah moral, ucapan seorang presiden memiliki gema yang lebih panjang, daripada kejengkelan seorang advokat di depan mikrofon.
Seorang advokat mungkin melukai beberapa wartawan. Seorang presiden dapat mengajari para pengikutnya untuk mencurigai seluruh profesi. Ia dapat mengubah kritik menjadi ketidaksetiaan. Pertanyaan menjadi permusuhan. Dan independensi menjadi tanda pengkhianatan. Setelah itu, orang tak perlu lagi membungkam wartawan. Cukup membuat masyarakat percaya, bahwa wartawan yang kritis bukan bagian dari masyarakat.
Catatan Kritis
Persoalannya bukan Presiden akan dilaporkan atau tidak. Tapi pertanyaannya lebih mengganggu, apakah organisasi pers membela martabat profesi, atau hanya berani membela martabat itu, ketika lawannya tidak memiliki tentara, kekuasaan, dan istana? Demikian juga para pengamat, aktivis LSM, NGO, atau ornop-ornop di Indonesia?
Mungkin tidak perlu dibawa ke polisi. Negara yang gemar memidanakan kata, akan segera dipenuhi penjara kata-kata dan kehilangan percakapan. Namun, semestinya, konsistensi tetap diperlukan. Apabila kepada seorang advokat organisasi pers menuntut pertanggungjawaban, kepada seorang presiden setidaknya harus ada keberanian untuk berkata: Ucapan itu salah, berbahaya, nir-etik, dan harus dicabut.
Perdefinisi, Prabowo dalam pidato di Harlah PKB (23/7/2026), menyatakan ada orang Indonesia yang senang mengabdi kepada bangsa lain. Ia merujuk pada “londo ireng” zaman dulu, yang membantu Belanda melawan pejuang Indonesia. Sasaran Sindiran, Prabowo menyebut kelompok tersebut kini mengenakan baju lain. Seperti sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, ekonom, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sembari menyinggung soal sumber dana asing atau pihak yang membiayai mereka. Paham?
Baca Juga : Jakarta dalam Dua Tata Surya
Maka, kalau kepada advokat mereka garang, tetapi kepada Presiden hanya berdehem? Persoalannya bukan soal penghinaan terhadap wartawan. Persoalannya adalah: Apakah yang dibela benar-benar martabat wartawan? Atau keberanian itu hanya berlaku terhadap orang yang tidak sedang memegang kekuasaan negara?
Karena di negara hukum yang sehat, mustinya penghinaan tidak seharusnya mempunyai kelas sosial. Kalau pelakunya advokat dibawa ke polisi, kalau pelakunya Presiden, dibawa ke ruang tafsir.
“There is no crueler tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice,” tulis Montesquieu (1689-1755), filsuf renaisans dari Prancis.
Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dijalankan dibalik perlindungan hukum, dan atas nama keadilan.
Dan barangkali, tirani yang paling halus adalah ketika keberanian mulai memilih: Kepada siapa ia akan bersuara, dan di hadapan siapa memilih menundukkan kepala, alias menundukkan ndhasmu. Atau, perlu dibentuk lembaga pengawas macam Dewan Etik Presiden?
Tapi bijimana bila-bila masa presidennya tak punya etik? Apa yang harus diawasi?
——
Penulis : Sunardian Wirodono
Editor : D. Prasetyo
Ilustrasi Gambar : Nonos











