Berita Nasional

GPM DKI Jakarta Tegaskan Legalitas Organisasi Berdasarkan Pengesahan Resmi Negara

×

GPM DKI Jakarta Tegaskan Legalitas Organisasi Berdasarkan Pengesahan Resmi Negara

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DKI Jakarta, Rio Novaldi,

Jakarta Terasdepok.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap klaim mengenai kepengurusan organisasi harus didasarkan pada legitimasi hukum yang dapat dibuktikan secara yuridis, bukan semata-mata pada pernyataan atau klaim sepihak.

Sekretaris Daerah DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DKI Jakarta, Rio Novaldi, menyampaikan bahwa legalitas organisasi merupakan aspek fundamental yang menjadi dasar pengakuan negara terhadap keberadaan suatu badan hukum maupun organisasi.
“Perlu digarisbawahi bahwa legalitas bukan persoalan siapa yang paling vokal, melainkan siapa yang mampu membuktikan kedudukannya secara yuridis.”

Sebagai organisasi yang telah memperoleh pengakuan resmi, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) telah memiliki: Pengesahan AHU Nomor AHU-0000451.AH.01.08.TAHUN 2025;
Pendaftaran Merek Nomor DM001091715;
Tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 023 Tambahan Nomor 000136.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis DKI Jakarta menegaskan bahwa kepengurusan yang berada di bawah kepemimpinan Riswanda Yunus (Ketua DPD), Rio Novaldi (Sekretaris Daerah), dan Magda (Bendahara Daerah), bersama Ketua Umum Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., merupakan kepengurusan yang memiliki dasar legalitas sebagaimana diakui dalam dokumen resmi negara.

Rio Novaldi menambahkan bahwa setiap klaim yang berada di luar dasar hukum tersebut tidak memiliki legitimasi yang setara apabila tidak didukung oleh dokumen hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fakta hukum tidak tunduk pada preferensi politik siapa pun.”

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis DKI Jakarta mengajak seluruh kader, mitra organisasi, dan masyarakat untuk mengedepankan kepastian hukum, menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga iklim organisasi yang sehat berdasarkan prinsip legalitas dan supremasi hukum.**(S.Ragil)

Tinggalkan Balasan