JAKARTA, TERASDEPOK.COM – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berencana mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran Program MBG.
Sebagaimana dilansir Tribunnews.com, gugatan sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dan meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan tersebut paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan gugatan baru yang menyasar Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
“Kami sedang mempersiapkan evaluasi Perpres 115 Tahun 2025 soal Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Kemungkinan dalam waktu singkat akan digugat ke Mahkamah Agung,” ujar Bhima, Senin (3/8/2026).
Menurut Bhima, gugatan yang akan diajukan berbeda dengan perkara yang telah diputus MK. Kali ini, fokusnya adalah menguji aspek tata kelola penyelenggaraan Program MBG sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Bhima menilai proses evaluasi terhadap keseluruhan kebijakan dan anggaran Program MBG belum sepenuhnya selesai meskipun MK telah mengeluarkan putusan.
“Artinya proses evaluasi total anggaran MBG di MK belum sepenuhnya final,” katanya.
Meski demikian, Bhima belum bersedia membeberkan secara rinci materi yang akan menjadi objek gugatan. Ia hanya menegaskan bahwa permohonan uji materi akan berfokus pada tata kelola penyelenggaraan MBG yang dinilai berdampak terhadap struktur penganggaran dalam APBN.
“Fokus gugatan adalah tata kelola yang akan berpengaruh terhadap pos anggaran. Untuk detail gugatan, nanti akan saya sampaikan setelah permohonan resmi didaftarkan ke pengadilan,” ujar Bhima.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana uji materi terhadap Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tersebut. Sementara itu, Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya terus berjalan di berbagai daerah.(S.Ragil)
Sumber: Tribunnews.com











