Jakarta – Terasdepok.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Keputusan tersebut menandai babak baru dalam pengelolaan keuangan negara.
Putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan perdebatan konstitusional mengenai pemenuhan amanat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, tetapi juga menghadirkan tantangan fiskal yang nyata: Dari mana pemerintah akan memperoleh dana untuk membiayai MBG?
Pertanyaan ini penting karena MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar. Ketika anggaran tersebut tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, pemerintah harus menyediakan sumber pembiayaan baru tanpa mengganggu stabilitas APBN.
Di sinilah konsep celah fiskal (fiscal space) menjadi relevan.
Baca Juga : Sah, MK Putuskan Anggaran MBG dari Pendidikan Melanggar Konstitusi
Apa Itu Celah Fiskal?
Dalam ilmu keuangan negara, celah fiskal adalah ruang yang dimiliki pemerintah untuk menambah belanja negara tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal, meningkatkan risiko utang secara berlebihan, atau melanggar aturan mengenai defisit anggaran.
Dengan kata lain, celah fiskal adalah kemampuan negara membiayai program baru melalui peningkatan penerimaan, efisiensi belanja, atau optimalisasi sumber daya yang telah dimiliki.
Putusan MK tidak menghapus kemungkinan pembiayaan MBG. Putusan tersebut justru menuntut pemerintah membiayai program itu melalui ruang fiskal yang nyata dan transparan, bukan melalui penghitungan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Pertama, Meningkatkan Penerimaan Pajak
Sumber ruang fiskal yang paling sehat adalah peningkatan penerimaan perpajakan.
Indonesia masih memiliki tax ratio yang relatif rendah dibandingkan banyak negara berkembang, yakni sekitar 10-11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, ruang untuk meningkatkan penerimaan negara masih terbuka.
Sebagai ilustrasi, apabila PDB Indonesia mencapai sekitar Rp.25.000 triliun, maka setiap kenaikan tax ratio sebesar 1 persen PDB berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sekitar *Rp.250 triliun.
Baca Juga : Rilis Survei SMRC : Tingkat Optimisme Program MBG dan Kopdes MP Cenderung Negatif
Namun, peningkatan ini tidak dapat dicapai dalam waktu singkat. Diperlukan reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, digitalisasi administrasi, serta pengurangan praktik penghindaran pajak.
Kedua, Efisiensi Belanja Negara
Sumber berikutnya berasal dari efisiensi APBN.
Belanja perjalanan dinas, rapat, pengadaan barang, biaya operasional kementerian, hingga program yang tumpang tindih dapat dievaluasi kembali agar setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang lebih besar.
Apabila efisiensi belanja operasional pemerintah dilakukan secara konsisten, ruang fiskal yang dihasilkan dapat mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah tanpa menambah beban pajak masyarakat.
Dalam konteks ini, efisiensi bukan sekadar penghematan, melainkan perbaikan kualitas belanja negara.
Ketiga, Menutup Kebocoran Anggaran
Ruang fiskal juga dapat diperoleh melalui pengurangan kebocoran anggaran.
Korupsi, mark-up proyek, pengadaan barang yang tidak efisien, hingga penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial merupakan faktor yang mengurangi efektivitas APBN.
Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari kebocoran pada hakikatnya merupakan tambahan ruang fiskal yang dapat dialihkan untuk membiayai program prioritas seperti MBG.
Karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya agenda penegakan hukum, tetapi juga strategi memperkuat kapasitas fiskal negara.
Keempat, Optimalisasi Dividen BUMN
Perusahaan-perusahaan milik negara yang memperoleh laba memberikan dividen kepada pemerintah sebagai pemegang saham.
Semakin baik kinerja perusahaan seperti bank-bank BUMN, perusahaan energi, telekomunikasi, maupun sektor pertambangan, semakin besar pula penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan. Optimalisasi tata kelola BUMN menjadi salah satu sumber pembiayaan yang tidak membebani masyarakat.
Kelima, Memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar.
Baca Juga : Gubernur BI Perry Warjiyo Mendadak Mundur, Ini Alasannya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari sektor minyak dan gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, kehutanan, perikanan, hingga berbagai layanan pemerintah.
Apabila pengelolaan sumber daya alam semakin efisien dan kebocoran dapat ditekan, penerimaan negara akan meningkat sehingga memperluas ruang fiskal.
Keenam, Mengoptimalkan Aset Negara
Negara memiliki aset dalam jumlah yang sangat besar berupa tanah, bangunan, kawasan industri, pelabuhan, bandara, serta berbagai aset lainnya.
Banyak aset tersebut yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengelolaan aset secara profesional dapat menghasilkan pendapatan baru bagi negara tanpa harus menaikkan pajak ataupun menambah utang.
Ketujuh, Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan meningkatkan penerimaan negara secara alami.
Ketika investasi meningkat, produksi bertambah, lapangan kerja tercipta, dan konsumsi masyarakat meningkat. Maka penerimaan PPN, PPh, maupun berbagai jenis pajak lainnya juga ikut meningkat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu sumber ruang fiskal yang berkelanjutan.
Kedelapan, Hasil Pengelolaan Investasi Negara
Apabila lembaga pengelola investasi negara seperti Danantara mampu menghasilkan keuntungan dan dividen yang disetorkan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil tersebut dapat menjadi tambahan sumber pembiayaan APBN.
Meskipun kontribusinya bergantung pada kinerja investasi dan kebijakan pemerintah, instrumen ini berpotensi memperkuat kapasitas fiskal dalam jangka menengah dan panjang.
Terakhir, Pembiayaan Utang
Utang tetap merupakan salah satu instrumen pembiayaan APBN, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati.
Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kemampuan membayar kembali, rasio utang terhadap PDB, serta tingkat kepercayaan investor.
Karena itu, pembiayaan MBG melalui utang sebaiknya menjadi pilihan terakhir apabila sumber-sumber fiskal lainnya belum mencukupi.
Putusan MK Mendorong Transparansi Fiskal
Putusan MK pada hakikatnya tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yang diubah adalah cara pembiayaannya.
Apabila sebelumnya sebagian anggaran MBG dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan sehingga ikut dihitung sebagai bagian dari pemenuhan amanat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan. Kini mekanisme tersebut tidak lagi diperbolehkan.
Konsekuensinya, pemerintah harus tetap memenuhi alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, sekaligus menyediakan anggaran MBG dari sumber pembiayaan lain yang sah.
Kondisi ini mendorong pengelolaan APBN yang lebih transparan, karena setiap program harus memiliki sumber pembiayaan yang jelas dan tidak saling menutupi.
Harapan Publik
Putusan MK sesungguhnya bukan hambatan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan momentum untuk memperkuat disiplin fiskal negara.
Indonesia masih memiliki ruang untuk membiayai MBG melalui peningkatan penerimaan pajak, efisiensi belanja, pemberantasan kebocoran anggaran. Ada pula optimalisasi dividen BUMN, peningkatan PNBP, pengelolaan aset negara, pertumbuhan ekonomi, hasil investasi negara, serta penggunaan utang secara terbatas dan terukur.
Dengan demikian, tantangan terbesar bukan lagi apakah Indonesia mampu membiayai MBG. Melainkan “Seberapa serius pemerintah melakukan reformasi fiskal agar program prioritas nasional dapat berjalan tanpa mengurangi hak konstitusional sektor pendidikan dan tanpa membebani keberlanjutan keuangan negara”. ***
Penulis : Tamsil Linrung — Wakil Ketua DPD RI
Editor : D. Prasetyo
Grafis : Irham Haros











