Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) yang mengamankan 14 orang, termasuk pejabat BNPB dan pihak swasta.
Penyidikan tersebut berkembang dengan penetapan lima tersangka. KPK juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto yang diduga berkaitan dengan perkara. Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan yang diselidiki berkaitan dengan dana kedaruratan bencana.
Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika bencana terjadi, sehingga pengelolaannya membutuhkan kecepatan sekaligus pengawasan yang memadai. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan pengondisian dana siap pakai kebencanaan yang melibatkan oknum dan perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi. Namun, konstruksi perkara dan aliran dana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Baca Juga : Profile 3 Pejabat ATR BPN yang Terjaring OTT KPK
1. Kronologi OTT dan Lima Tersangka
OTT KPK di lingkungan BNPB dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka berasal dari unsur pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta.
Pada tahap awal, KPK belum mengumumkan status hukum seluruh pihak yang diamankan. Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif dan ekspose perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK; Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG. KPK juga menahan kelima tersangka.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. Setyo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian. Statusnya dalam perkara tersebut adalah saksi.
Penjelasan itu menegaskan bahwa pihak yang diamankan dalam OTT tidak otomatis menjadi tersangka. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti, bukan semata-mata jabatan atau hubungan seseorang dengan pihak lain.
2. Dugaan Pengondisian Dana
Kebencanaan Substansi perkara mengarah pada dugaan pengondisian pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Menurut Setyo, dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak dalam kondisi darurat, termasuk ketika bencana terjadi. Karena sifatnya mendesak, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Baca Juga : Celah Baru TPPU Melalui Produksi Film
Mekanisme ini memungkinkan kebutuhan penanganan bencana dipenuhi tanpa melalui proses pengadaan reguler yang lebih panjang. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus disertai pengawasan dan pertanggungjawaban. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pihak yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan pendekatan dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa yang bekerja sama dengan BNPB. Penyidik mendalami dugaan pengondisian tersebut untuk mengurai hubungan antara pejabat, pihak swasta, dan proses pengadaan.
KPK juga mengungkap adanya dua klaster perkara, yakni klaster yang berkaitan dengan Pasal 12 huruf i dan klaster terkait dugaan suap. Meski demikian, rincian paket pengadaan yang dipersoalkan, nilai anggaran yang diduga diselewengkan, serta besaran keuntungan yang dinikmati setiap pihak belum seluruhnya diuraikan dalam keterangan yang tersedia.
KPK juga belum memastikan apakah perkara tersebut berkaitan langsung dengan penanganan bencana tertentu yang sedang berlangsung di Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan perlu dibedakan dari keseluruhan penggunaan dana kebencanaan di BNPB.
3. Sitaan Rp3,3 Miliar hingga Aset Kripto
Dalam pengusutan perkara, KPK menyita uang tunai Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto. Penyidik masih mendalami kepemilikan dan nilai aset digital tersebut, termasuk melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barang bukti itu menjadi bagian dari penelusuran aliran dana dan dugaan keuntungan yang berkaitan dengan perkara.
Namun, nilai aset yang disita tidak serta-merta sama dengan nilai kerugian negara. Keduanya memerlukan pembuktian tersendiri dalam proses penyidikan. KPK juga membuka kemungkinan memeriksa Kepala BNPB Suharyanto apabila keterangannya dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.
Setyo menyatakan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan analisis penyidik terhadap informasi yang muncul selama pengusutan perkara. Penyidikan tidak hanya berfokus pada lima tersangka, tetapi juga pada penelusuran hubungan antarpihak dan mekanisme pengadaan yang diduga disalahgunakan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan tata kelola dana darurat: negara perlu bergerak cepat saat bencana terjadi, tetapi kecepatan tidak boleh menghilangkan transparansi dan akuntabilitas. Pengadaan yang mendesak tetap membutuhkan pengawasan agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.
Hingga Kamis (15/10/2026), KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan pengondisian tersebut berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, serta sejauh mana anggaran kebencanaan terdampak.
Sumber : kabar24.com
(Dprs/Rtd)









