Berita NasionalHukum

5 Daftar Pengungkapan Kasus Besar Korupsi 2 tahun Pemerintahan Prabowo, Borok atau Prestasi ?

×

5 Daftar Pengungkapan Kasus Besar Korupsi 2 tahun Pemerintahan Prabowo, Borok atau Prestasi ?

Sebarkan artikel ini
Uang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan oleh Kejagung (Foto Dok. Detik.com)

Jakarta — Terasdepok.com — Tepat pada Selasa (20/10/2026), pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap berjalan dua tahun sejak resmi dilantik pada 2024 lalu.

Selama dua tahun masa kepemimpinan, dinamika politik nasional tak hanya diwarnai oleh kebijakan strategis, tetapi juga penindakan hukum terhadap serangkaian kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi kementerian, lembaga negara, hingga pengelola program prioritas nasional.

Praktik penyimpangan pada sektor pengadaan barang dan jasa serta tata kelola anggaran negara masih menjadi modus dominan. Bahkan, nilai kerugian negara dari salah satu program unggulan ditaksir menembus angka belasan triliun rupiah.

Baca juga : Jaksa Agung Pamer Uang 13 Triliun Di Tengah Isu Reshuffle, Matahukum : Itu Uang Denda Bukan Hasil Korupsi

Berikut adalah rangkuman deretan kasus korupsi menonjol yang diungkap aparat penegak hukum selama dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran:

1. Korupsi Pemerasan K3 di Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.

Noel yang kala itu menjabat Wamenaker terlibat perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Modus yang dilancarkan yakni dengan sengaja mempersulit atau memperlambat proses sertifikasi untuk memeras pembayaran.

KPK mengidentifikasi aliran uang dalam skandal ini mencapai sekira Rp81 miliar. Pada Juni 2026, Noel secara resmi telah dijatuhi hukuman pidana atas perkara tersebut.

Baca Juga : Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

2. Skandal Korupsi Tata Kelola MBG di Badan Gizi Nasional

Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Pada pengumuman tertanggal 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan tiga tersangka dari unsur mantan dan pejabat pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan serta mark-up pada pengadaan barang pendukung seperti sepatu, tablet, dan televisi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diungkap Kejagung, dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN ini menelan estimasi kerugian negara fantastis, yakni berkisar Rp10 triliun hingga Rp10,5 triliun per tahun. Perkara ini menyeret hampir seluruh jajaran pimpinan BGN.

Baca Juga : Ir Sutami, Bapak Infrastruktur Tanpa Korupsi

3. Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK pada 4 Juni 2026 atas dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Lembaga antirasuah menyebut praktik pemerasan layanan perizinan WNA tersebut telah berlangsung lintas periode dari rentang tahun 2022 hingga 2026, yang bermula saat struktur Imigrasi masih berbentuk Direktorat Jenderal di bawah Kemenkumham.

4. Perkara Pemerasan & TPPU Eks Pejabat Kejaksaan Agung

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, didakwakan melakukan pemerasan sebesar SGD 5 juta (setara kurang lebih Rp55 miliar) terhadap pengusaha Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020.

Uang tersebut diduga diperas agar Tan Kian tidak diseret menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga : Desentralisasi Korupsi dan Politik Dagang Sapi

Tak hanya pemerasan, mantan pejabat Kejagung tersebut turut didakwa atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi dengan nilai total mencapai Rp354,6 miliar yang berkaitan dengan proyek PLTU PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel sepanjang periode 2020 hingga 2026.

5. Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan BNPB

Di sektor penanggulangan bencana, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2024–2026.

KPK menduga terdapat praktik konflik kepentingan serta suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP senilai kurang lebih Rp148 miliar.

Baca Juga : Mengapa Pejabat Korupsi Walau Sudah Kaya? Ini Penyebabnya

Mirisnya, dana yang disimpangkan tersebut semestinya dialokasikan untuk penanganan darurat bencana di daerah, seperti penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, bencana gempa bumi di NTT, serta musibah banjir di Aceh dan Sumatera***

Sumber : tribunnewsdepok

Tinggalkan Balasan