DaerahSuara Publik

Utang Politik atau Cicilan Kekuasaan?

×

Utang Politik atau Cicilan Kekuasaan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

 

Oleh: Ika Prihatiningsih, S. Sos. (Pegiat Literasi Klaten)

Terasdepok.com Masih soal OTT Bupati Klaten, salah satu hal yang menggelitik dari penjelasan KPK adalah dugaan penggunaan sebagian uang untuk membayar utang Pilkada.

Di sinilah publik patut berpikir lebih jauh.

Pilkada adalah proses demokrasi. Seseorang mencalonkan diri, berkampanye, memperoleh dukungan, lalu jika menang, menerima mandat rakyat untuk menjalankan pemerintahan.

Namun, ketika muncul dugaan bahwa uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah digunakan untuk membayar utang Pilkada, pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar berapa jumlahnya.

Pertanyaannya, apakah biaya untuk memperoleh kekuasaan sedang berubah menjadi tagihan yang harus dibayar setelah kekuasaan berhasil diperoleh?

Jika dugaan itu terbukti, kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar daripada perilaku seorang pejabat. Kita sedang melihat kemungkinan adanya mata rantai antara ongkos politik, kepentingan penyandang dana, proyek pemerintah, dan uang yang akhirnya mengalir ke pihak tertentu.

Rakyat memilih pemimpin untuk mengurus kepentingan bersama, bukan untuk menjadi penonton ketika urusan pembiayaan politik diduga berkelindan dengan keuangan pemerintahan.

Jangan sampai setelah pesta demokrasi selesai, rakyat justru kebagian tagihan yang tidak pernah mereka sepakati.

Baru Menjabat, Kok Sudah Ramai Urusan Uang?

Hamenang belum genap dua tahun menjabat sebagai Bupati Klaten ketika kasus ini mencuat pada Oktober 2026.

Waktu yang relatif singkat itu menimbulkan pertanyaan yang wajar: bagaimana dugaan penerimaan uang dengan berbagai sumber tersebut bisa terjadi dalam rentang waktu yang demikian pendek?

KPK menyebut dugaan penerimaan berasal dari fee penyedia atau kontraktor, paguyuban tambang, setoran rutin dari sejumlah unsur pemerintahan daerah, serta potongan upah pungut.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian kepada oknum BPK berkaitan dengan audit. Seluruh dugaan itu harus diuji melalui proses hukum, bukan diputuskan lewat pengadilan opini di media sosial.

Namun, justru banyaknya pintu yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut membuat publik perlu bertanya lebih jauh.

Kalau dugaan penerimaan muncul dari berbagai jalur, apakah ini semata-mata persoalan integritas individu, atau ada sistem yang memungkinkan praktik semacam itu tumbuh?

Sebab, pemerintahan tidak dijalankan seorang diri. Ada pejabat struktural, perangkat daerah, mekanisme pengadaan, pemeriksaan keuangan, inspektorat, dan berbagai lapisan birokrasi yang seharusnya saling mengawasi.

Korupsi yang melibatkan banyak simpul tidak cukup dijelaskan dengan kalimat sederhana, ada oknum yang nakal.

Pertanyaan berikutnya justru lebih tidak nyaman: siapa yang mengetahui, siapa yang seharusnya mencegah, dan mengapa pencegahan itu tidak bekerja sebagaimana mestinya?

Ketika Pengawas Juga Perlu Diawasi

Bagian yang paling menggelitik dari perkara ini adalah dugaan keterkaitannya dengan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK memiliki peran penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya menjadi salah satu instrumen untuk menilai akuntabilitas pengelolaan uang publik.

Karena itu, ketika KPK mengungkap dugaan pemberian kepada oknum BPK berkaitan dengan audit, publik menghadapi ironi yang tidak kecil.

Bayangkan sebuah sekolah yang menunjuk pengawas untuk memeriksa apakah semua murid mematuhi aturan. Lalu muncul dugaan bahwa pengawas itu sendiri menerima sesuatu agar hasil pemeriksaannya sesuai keinginan pihak yang diperiksa.

Bukankah kita kemudian harus bertanya, siapa yang memeriksa sang pengawas?

Tentu, kita tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh lembaga atau seluruh pemeriksa terlibat hanya karena adanya dugaan terhadap oknum tertentu. Justru karena lembaga pengawasan sangat penting, integritas setiap orang yang berada di dalamnya harus dijaga dengan serius.

Rapor yang baik hanya bermakna jika proses penilaiannya benar-benar independen.

Sebab, jika hasil pemeriksaan bisa dipengaruhi kepentingan, rapor yang terlihat hijau belum tentu menggambarkan kondisi yang sehat. Ia hanya menunjukkan warna di atas kertas, bukan jaminan bahwa seluruh persoalan sudah dibereskan.

Dan di situlah letak masalahnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada menghasilkan rapor. Pengawasan harus mampu menemukan persoalan, mencegah penyimpangan, dan memastikan ada konsekuensi ketika aturan dilanggar.

Misteri Tong Biru

Tong biru dalam perkara ini mungkin akan menjadi bahan candaan publik untuk waktu yang lama. Orang bisa saja membuat meme, menyindir cara menyimpan uang, atau menjadikannya simbol betapa anehnya dunia politik.

Silakan tertawa. Satire memang salah satu cara masyarakat merespons kekuasaan yang mengecewakan.

Tetapi jangan sampai kita terlalu sibuk menertawakan tongnya hingga lupa memeriksa sistem yang memungkinkan uang itu diduga terkumpul.

Tong hanyalah benda mati. Ia tidak memiliki jabatan, tidak menandatangani dokumen, tidak memenangkan Pilkada, tidak mengatur proyek, dan tidak memeriksa laporan keuangan.

Yang perlu diperiksa adalah keputusan manusia, aliran uang, relasi kepentingan, serta mekanisme yang seharusnya membatasi penyalahgunaan kewenangan.

Jika semua perhatian berhenti pada satu nama, satu jabatan, atau satu barang bukti, persoalan struktural bisa luput dari pembahasan.

Padahal, penegakan hukum yang baik bukan hanya menghukum pihak yang terbukti bersalah, melainkan juga mengungkap bagaimana praktik itu terjadi dan menutup celah agar tidak berulang.

Jangan sampai setelah satu tong dibuka, kita justru membiarkan pintu-pintu lain tetap tertutup.

Rakyat Jangan Hanya Menjadi Penonton

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar cerita tentang seorang bupati, uang miliaran rupiah, atau sebuah tong biru yang mendadak terkenal.

Ini adalah kesempatan untuk mempertanyakan kembali hubungan antara biaya politik dan kekuasaan, efektivitas pengawasan, transparansi proyek pemerintah, serta tanggung jawab lembaga yang diberi mandat menjaga uang publik.

Kita tidak perlu buru-buru menyimpulkan ada konspirasi politik. Kita juga tidak perlu tergesa-gesa menganggap penindakan hukum pasti bebas dari segala kepentingan. Yang dibutuhkan adalah bukti, proses yang transparan, dan keberanian menguji semua pihak dengan standar hukum yang sama.

Jika memang ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkannya. Jika ada pihak lain yang terlibat, jangan berhenti hanya karena satu nama sudah menjadi berita utama.

Sebab, uang yang dikelola pemerintah bukan milik pejabat. Ia berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang membayar pajak, mengurus layanan publik, membangun jalan, menyekolahkan anak, dan berharap pemerintah bekerja untuk mereka.

Rakyat tidak memilih pemimpin agar kelak harus bertanya mengapa uang begitu mudah mengalir ke tempat yang tidak semestinya.

Dan mungkin, inilah pelajaran paling penting dari sebuah tong biru, wadah penyimpanan uang bisa ditemukan dalam satu kali penggeledahan, tetapi wadah penyimpanan kepentingan, jika memang ada, membutuhkan penyelidikan yang jauh lebih mendalam.

Jangan hanya sibuk mencari uang di dalam tong. Periksa pula siapa yang mengisi, dari mana uang itu berasal, siapa yang membiarkan alirannya, dan siapa yang seharusnya memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.

Karena dalam pemerintahan yang sehat, yang perlu dijaga bukanlah warna rapornya, melainkan integritas orang-orang yang membuatnya.

Dan rakyat berhak mendapatkan lebih dari sekadar rapor hijau.**

Tinggalkan Balasan