Berita NasionalHukum

OTT KPK Amankan Bos Summarecon, Pejabat ATR BPN bersama Politisi Golkar hingga Eks Bupati Kebumen, Sita Ratusan Milyar

×

OTT KPK Amankan Bos Summarecon, Pejabat ATR BPN bersama Politisi Golkar hingga Eks Bupati Kebumen, Sita Ratusan Milyar

Sebarkan artikel ini

Bogor — Terasdepok.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.

KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca Juga : Mengapa Pejabat Korupsi Walau Sudah Kaya? Ini Penyebabnya

OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Diantaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (14/9) malam.

OTT KPK yang menjaring pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN ini diduga terkait pengurusan ijin. Seperti diketahui, Summarecon sedang melakukan ekspansi pembangunan kawasan kota satelit di wilayah Kabupaten Bogor.

Pejabat ATR/BPN diduga memuluskan ijin kawasan hutan/perkebunan untuk pemukiman dengan sejumlah imbalan. Hingga berita ini diturunkan KPK masih melakukan proses penyidikan 1×24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang terjaring OTT.***

(Dprs/Erl)

Tinggalkan Balasan