Jakarta – Terasdepok.com | Dialektika mengenai LGBT di Indonesia kembali mengemuka seiring adanya pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis. Sosok ulama tersebut mendorong adanya regulasi yang lebih jelas terkait fenomena LGBT.
Menanggapi hal tersebut BEM PTNU DKI Jakarta memandang bahwa diskusi mengenai LGBT harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Dalam nilai Pancasila, norma agama, dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia bukanlah negara yang menganut liberalisme tanpa batas maupun sekularisme yang memisahkan kehidupan publik dari nilai agama. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fondasi moral dalam pembentukan hukum dan kebijakan nasional. Setiap perkembangan sosial yang muncul di tengah masyarakat perlu dikaji berdasarkan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial yang menjadi karakter bangsa Indonesia.
BEM PTNU DKI Jakarta menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Kiai Cholil Nafis merupakan bentuk perhatian terhadap arah pembangunan moral bangsa. Pandangan tersebut tidak semata-mata hanya didasarkan pada perspektif keagamaan, tetapi juga berangkat dari kenyataan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur LGBT.
Kekosongan regulasi ini sering kali menimbulkan perdebatan mengenai batasan, ruang lingkup, dan posisi fenomena LGBT dalam sistem hukum nasional.
” Menurut saya, sebagai bagian dari generasi muda dan masyarakat akademik, keberadaan regulasi harus selalu merujuk pada nilai dasar negara. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi, tetapi juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dengan demikian, pembentukan kebijakan publik harus mempertimbangkan norma agama dan norma sosial yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia”. Papar M.Ridho Malik Ibrahim, Bidang Kajian Dan Isu strategis BEM PTNU DKI Jakarta kepada awak media.
Norma Sosial
Dalam perspektif tersebut, BEM PTNU DKI Jakarta berpandangan bahwa tidak seharusnya terjadi upaya penormalisasian LGBT. Kontestasi di ruang publik bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan nilai moral, agama, ketertiban umum, dan kepentingan sosial yang lebih luas.
“Sikap ini bukan ditujukan untuk membangun diskriminasi ataupun tindakan persekusi terhadap individu tertentu. Karena seluruh warga negara tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan negara.” Imbuh Ridho
Baca Juga : BEM PTNU DIY Desak Evaluasi Total MBG, Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik
Perlindungan terhadap hak individu tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menjaga nilai-nilai dasar bangsa yang telah disepakati bersama dalam Pancasila dan UUD 45. BEM PTNU DKI Jakarta mendukung adanya kajian yang komprehensif mengenai pengaturan fenomena LGBT dalam sistem hukum Indonesia.
Regulasi yang dibentuk harus berpijak pada Pancasila, norma agama, norma sosial, serta kepentingan bangsa dalam menjaga ketahanan moral generasi mendatang. Dengan ini Indonesia tetap dapat menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan tanpa mengabaikan identitas nasional yang berakar pada nilai religius dan budaya bangsa. ***(Prst)










Respon (2)