Membedah Hukum di Ketiak Kekuasaan

×

Membedah Hukum di Ketiak Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum di bawah kekuasaan (Sumber : Shutterstock)

Kehidupan berhukum kita banyak diintervensi politik dan penyuapan uang. Hal yang sulit dibuktikan secara yuridis-prosedural, tetapi terasa dan tercium kebusukannya oleh akal sehat publik (public commonsense).

Oknum pemegang palu putusan hukum terbukti menerima suap, menjadi indikasi integritas hakim yang rapuh di depan tawaran kepentingan.

Hukum sebagai produk politik cenderung mengakomodir kepentingan kekuasaan, bukan kepentingan publik. Fenonena ini terbaca ketika kekuasaan absolute mendominasi periode kepemimpinan.

2 periode kepemimpinan yang diijinkan undang-undang dimanfaatkan politikus menjadi modus kekuasaan di segala lini. Segala cara ditempuh untuk menggenapi 10 tahun berkuasa. Termasuk hukum atau aturan yang dibuat dengan misi mempertahankan kekuasaan.

Undang-undang produk kekuasaan meskipun hanya bertahan 2 periode, oleh rezim selanjutnya dimodifikasi sesuai versinya. Bisa antitesis bisa pula berbentuk penguatan.

SBY dan Jokowi yang berpengalaman memegang tampuk pimpinan 2 periode memiliki warisan aturan yang berbeda, namun sesungguhnya memiliki roh yang sama.

Yaitu : Meminimalkan supremasi sipil masuk dalam lingkar kekuasaan.

Dalam arti kata, kekuasaan hanya boleh dipegang oleh elit dengan memanfaatkan dukungan sipil.

Dan hubungan elit dan sipil dalam catatan sejarah selalu dalam status perselingkuhan. Tidak pernah menikah seutuhnya.

Elit hanya butuh legitimasi kekuasaan dengan membeli suara sipil. Sementara sipil memanfaatkan transaksi elit untuk bonus ekonomi musiman.

Pemilu menjadi moment penting perselingkuhan berebut suara sipil oleh para elit. Dipastikan money politik menjadi strategi paling efektif untuk melanggengkan kepentingan kerja politik 5 tahunan.

Baca Juga : Ir Sutami, Bapak Infrastruktur Tanpa Korupsi

Money Politik

Mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Fery Amsari bahwa : Pemimpin di tingkat apapun yang dipilih karena money politik akan cenderung mempertahankan kemiskinan dan kebodohan tetap ada. Karena politik uang hanya laku di masyarakat sipil yang tingkat ekonomi dan latar belakang pendidikannya rendah.

Usai para elit memegang kekuasaan, mereka tidak lantas memperjuangkan pemilihnya : memberinya pekerjaan, pendidikan yang layak atau pemerataan kesejahteraan.

Mereka akan membuat skema aneka bantuan dan subsidi untuk menciptakan ketergantungan.

Kembali ke persoalan hukum yang diciptakan untuk kepentingan politik. Yang membedakan hutan belantara dengan sebuah negara adalah adanya aturan hukum.

Hukum ada namun namun butuh juga kepastian. Dan kepastian itu hanya memiliki siklus seumur kekuasaan. Saat kekuasaan bersifat represif, maka hukum tidak hanya tumpul ke atas, namun mengarah ke bawah.

Baca Juga : Mukhsin Nasir : Negara Jadi Panggung Koruptor, Kita Jangan Diam

2024 – 2029 ini menjadi jeda kekuasaan 2 periode yang berurutan sebelumnya. Hukum cenderung represif sebagai antitesi 2 versi kekuasaan sebelumnya, SBY dan Jokowi.

Perubahan mendasar undang-undang di era kali ini jauh dari kata Demokratif. Penguatan kekuasaan dan wewenang tingkat elit menciptakan perlawanan sipil yang sporadis pada berbagai persoalan.

Demo mahasiswa, sentimen pasar modal, penolakan kebijakan MBG hingga protes deforestasi berlangsung dalam kurun waktu bersamaan. Hukum dan aturan terbaca publik hanya menguntungkan kepentingan elit.

Sedikit meminjam kalimat di film John Wick : Aturan itu dibuat untuk membedakan manusia dengan binatang.

Tanpa aturan, kita saling menyerang seperti binatang. Hukum tanpa kepastian di simpul pemerintahan kali ini, membuat kita menjadi manusia dengan naluri saling menyerang.

Dimulai dari manusia para pembuat aturan menabrak aturan yang dibuatnya sendiri. Korbannya tetap para sipil.
—-
Penulis : Dahono Prasetyo – Litbang Demokrasi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan