Sumut – Terasdepok.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, menjadi sorotan setelah diduga menyerahkan murid laki-lakinya untuk menjadi korban kekerasan seksual suaminya. Kasus tersebut memicu kemarahan warga hingga menggeruduk rumah pasangan itu.
Video yang memperlihatkan aksi massa mendatangi rumah pasangan suami istri di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, viral di media sosial. Warga mendesak keduanya keluar dari rumah sebelum akhirnya polisi datang mengamankan mereka.
Kemarahan warga dipicu dugaan bahwa sang istri, yang merupakan guru SD berstatus ASN. Selama 2 pekan membawa murid laki-lakinya berinisial A agar menjadi korban sodomi suaminya yang berinisial D.
Berdasarkan unggahan akun Facebook Vita Mutiara, warga mendatangi rumah pasangan tersebut untuk menuntut keadilan bagi korban yang merupakan seorang anak yatim piatu.
Baca Juga : Viral Anak SD Menyantap MBG di Depan Ruang Kelasnya yang Rubuh
“Ini masih hukum dunia, belum hukum Allah. Naudzubillah, merinding,” tulis Vita dalam unggahannya.
Dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut terjadi di rumah pasangan tersebut.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan suami istri itu dan membawa mereka ke Polres Tanjungbalai menggunakan mobil dinas untuk menghindari amukan massa yang semakin memanas.
KASUS TERUNGKAP SETELAH KORBAN ABSEN SEKOLAH
Dugaan kekerasan seksual yang diperkirakan terjadi sejak Mei 2026 itu terungkap setelah warga curiga karena korban tidak masuk sekolah selama sekitar dua pekan saat ujian berlangsung.
Setelah korban lama tidak masuk sekolah, guru tersebut disebut sempat mengantarkan lembar ujian ke rumah korban.
Kecurigaan semakin menguat ketika ibu angkat korban membawa A ke sebuah klinik untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu korban mengaku mengalami kekerasan seksual dan tenaga medis menemukan luka pada bagian anusnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan penyidikan masih terus berlangsung meski sempat menghadapi kendala dalam pemeriksaan saksi.
Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.
Polres Tanjungbalai akan menggelar perkara sekaligus mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor agar mengetahui perkembangan penanganan kasus. ***(Dprt)
Sumber : Kuatbaca.com, cna.id

