DEPOK – terasdepok.com | Pemerintah Kota Depok mulai memperluas jangkauan Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) dengan menyasar pendidikan anak usia dini.
Setelah berjalan di tingkat SMP, program ini kini akan diterapkan pada jenjang TK, PAUD, dan RA sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan sejak dini.
Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan kebijakan wajib belajar yang kini mencapai 13 tahun, dimulai dari pendidikan usia dini.
Menurutnya, keberadaan PAUD menjadi tahap penting dalam membentuk kesiapan anak sebelum memasuki sekolah dasar.
“Pendidikan usia dini tidak bisa dilewatkan. Oleh karena itu, kami akan memperluas program sekolah gratis hingga TK, PAUD, dan RA,” ujar Supian, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan, Pemkot Depok telah menggandeng 33 lembaga TK dan PAUD yang tersebar di berbagai kecamatan. Dengan skema tersebut, setiap kecamatan ditargetkan memiliki sekitar tiga lembaga yang tergabung dalam program RSSG.
Tehnis Pelaksanaan Sekolah Gratis
Perluasan ini melengkapi pelaksanaan program RSSG di jenjang SMP yang saat ini telah melibatkan 49 sekolah swasta. Pemerintah kota menilai kolaborasi dengan lembaga pendidikan swasta merupakan strategi yang efektif untuk meningkatkan daya tampung tanpa harus bergantung sepenuhnya pada sekolah negeri.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka anak yang tidak mampu mengenyam pendidikan sejak usia dini akibat keterbatasan biaya. Pemkot Depok menargetkan seluruh anak di wilayahnya dapat mengakses pendidikan secara merata.
“Harapannya tidak ada lagi anak yang tertinggal pendidikannya hanya karena masalah biaya. Semua harus punya kesempatan yang sama,” kata Supian.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah di dalam memastikan kesinambungan pendidikan. Dan progDimulai dari usia dini hingga jenjang menengah. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa yang harus menjadi prioritas pelaksanaannya di tiap daerah.
Program efisiensi dari Pemerintah pusat diharapkan tidak menjadi kendala dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana amanat UUD 45 yang manjadi tonggak haluan bangsa. Peran strategis Pemerintah Daerah di era otonomi daerah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang adil dan berkesinambungan. ***(Prst)
Sumber: VOADepok











