Hukum

MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diproses Jika Diadukan Presiden atau Wakil Presiden

×

MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diproses Jika Diadukan Presiden atau Wakil Presiden

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, TERASDEPOK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan penting terkait delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK memutuskan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa tersebut.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Apa yang Diatur Pasal 218 dan 219 KUHP?

Pasal 218 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum.

Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar yang dapat dilihat umum, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyebut tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut masih membuka tafsir bahwa pihak lain selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan. Karena itu, MK memberikan penegasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Presiden dan Wapres Bisa Mengadu Langsung atau Lewat Kuasa Hukum

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, setelah adanya penegasan MK, pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.

MK juga menilai ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak semata-mata dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi kepala negara. Norma tersebut juga diarahkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam kehidupan bernegara.

Namun, MK menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak boleh diterapkan secara berlebihan hingga menutup ruang kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin konstitusi.

Kritik Tetap Memiliki Ruang

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma Pasal 218 ayat (2) KUHP menjadi salah satu jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan atau excessive.

Hal ini penting karena kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Para pemohon sebelumnya menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan menimbulkan fear effect, yakni efek ketakutan yang membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik maupun ekspresi di ruang publik.

Dengan putusan ini, MK tidak menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. MK justru memperjelas mekanisme pengaduannya: proses penuntutan hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang dilindungi norma tersebut.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Tinggalkan Balasan