Organisasi Guru Menolak Hibah Motor Listrik, Pengamat : Ada Dugaan Pengaburan Pasal Korupsi BGN

×

Organisasi Guru Menolak Hibah Motor Listrik, Pengamat : Ada Dugaan Pengaburan Pasal Korupsi BGN

Sebarkan artikel ini
Penampakan dan jenis motor listrik hasil mark up anggaran BGN (Foto Dok : Kompas.com)

Jakarta – Terasdepok.com | Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menolak usulan motor listrik hasil pengadaan BGN tahun 2025 yang akan dihibahkan untuk guru honorer. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri saat dimintai tanggapannya.

“Guru tidak butuh motor listrik,” ujar Iman.

Dia juga menyampaikan bahwa pembagian motor listrik sisa dari kasus dugaan korupsi BGN untuk para guru tidaklah elok dan bijaksana. Menurutnya, Guru honorer bukan tempat penampungan dari sisa-sisa masalah, apalagi barang hasil kejahatan.

“Jadi ini sebuah perlakuan yang tidak bijaksana,” kata dia.

Hal utama yang dibutuhkan oleh para guru, kata Iman, ialah kepastian akan gaji layak dan jaminan status yang jelas. Guru honorer sangat berharap kepastian kapan mereka akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan kesejahteraan mereka bisa terjamin.

Motor listrik yang dibelanjakan oleh BGN juga awalnya bukan untuk guru. Dilihat dari jenis dan spesifikasi kendaraannya.

“Bagaimana mungkin guru ini punya motor listrik, tetapi pemerintah tidak memikirkan bagaimana pengoperasian motor ini di sejumlah daerah. Kami kira kebijakan itu desainnya harus jelas. Sejak awal ini bukan untuk guru,” ucap Iman.

Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk pegawai SPPG memasuki babak baru. 17.600 unit motor listrik yang disegel Kejaksaan Agung sebagai bukti kejahatan, sedianya akan dihibahkan kepada guru honorer di berbagai daerah.

Komisi IX DPR-RI yang menjadi mitra BGN juga sudah menyetujui alih peruntukkan demi untuk meminimalkan kerugian negara.

Meski menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut, Kejagung menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak berstatus barang sitaan. Penyegelan dilakukan semata-mata untuk mengontrol pergerakan aset negara selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga : PNIB Dorong Evaluasi Total Skandal BGN Dengan Usut Tuntas Dalangnya

“Kami tidak melakukan penyitaan. Penyegelan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan pergerakan kendaraan tetap terpantau selama penyidikan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Di tempat terpisah Pengamat Kebijakan Publik, Litbang Demokrasi, Purbo Satrio menanggapi keputusan hibah motor listrik sebagai upaya cuci tangan yang sistemik.

“Data Kemendiknas menyebutkan jumlah tenaga guru honorer mencapai 2,3 juta orang. Sebanyak 70 persennya adalah perempuan. Hibah motor listrik berjenis trail kepada guru perempuan sebuah pemaksaan yang tidak efektif” ungkap Purbo.

Purbo juga menyoroti kebijakan yang tidak berkeadilan jika persoalan hibah tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Status hukum barang bukti korupsi hanya bisa ditentukan oleh putusan Majelis Hakim. Jika JPU dalam persidangan nanti tidak bisa menunjukkan motor listrik karena sudah diberikan kepada guru, maka persidangan terjadi tanpa barang bukti?” katanya.

Publik diharapkan ikut mengawal kasus mega korupsi pimpinan BGN. Banyak pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam pusaran mark up anggaran dan mafia perijinan SPPG.

“Masyarakat yang peka dan peduli kasus ini akan menduga, ada upaya pengaburan kasus korupsi yang TSM. DPR mengaku tidak mengetahui adanya mark up pengajuan anggaran. Kementrian Keuangan menyatakan kecolongan. Kejaksaan tidak mengamankan barang bukti korupsi. Dan BGN mengalih fungsikan peruntukkan motor listrik. Akan dibawa kemana kasus ini, yang pasti korupsi BGN ini tidak hanya berhenti pada 3 pimpinannya” tegas Purbo. *** (Dprast)