Depok – Terasdepokcom — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengumumkan langkah-langkah penguatan keamanan untuk mengantisipasi maraknya aksi kriminalitas, seperti begal, pencopetan, penjambretan, hingga perampokan di Jawa Barat. Salah satu kebijakan yang disampaikan KDM adalah pemberian hadiah atau sayembara senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.
Banyak pihak menanggapi langkah Gubernur Jawa Barat itu sebagai kebijakan yang beresiko melampaui kewenangan. Dari Menko Hukum, HAM Imipas Yusril Ihza Mahendar, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamedagri Arya Bima hingga sejumlah anggota DPR-RI.
Baja Juga : Menjadi Korban Tabrak Lari, Satrio Memilih Mengikhlaskan Gerobak Nasi Kuningnya yang Hancur
Penyakit Masyarakat
Sementara itu pengamat kebijakan publik dari Litbang Demokrasi, Purbo Satrio menilai langkah KDM sebagai implementasi situasi kejahatan yang dinilai sudah masuk kategori random.
“Begal itu penyakit akut masyarakat yang lahir dari kesenjangan ekonomi. Pelaku begal menganggap maraknya kasus korupsi bernilai triliunan sebagai legitimasi kriminalitas lain yang bisa dilakukan. Berita korupsi gila-gilaan para pejabat memicu tindak kejahatan lain sebagai bentuk kekecewaan aktif” ungkap Purbo saat dihubungi tim redaksi.
Pelaku begal sudah terorganisir menjadi aktifitas “kerja” menghasilkan uang. Purbo menilai fenomena tersebut tidak lepas dari ego sosial yang berkembang di masyarakat kelas bawah.
“Mereka kemudian menganut prinsip : Semua lini sudah menjadi pencuri, kalau tidak ikut mencuri bisa tidak kebagian. Ego sosial tersebut berkembang di masyarakat kelas bawah yang menganggap aksi kejahatan menjadi hal yang biasa” imbuhnya.
Baca Juga : Mahasiswa Wamena Bertaruh Nyawa untuk Kuliah dan Meraih Sarjana
Kritik Sosial
Kebijakan KDM dengan sayembara berhadiah bagi pemburu begal secara tidak langsung menjadi bentuk kritik sosial. Aparat kepolisian dengan perangkat dan prosedur pengamanan dinilai sudah kewalahan dan perlu bantuan partisipasi aktif masyarakat.
“Sayembara penangkap begal KDM masih dalam koridor hukum sebatas menangkap, tidak berhak menindak. Dengan adanya sayembara tersebut masyarakat yang sebelumnya menghindar saat melihat aksi begal, kini termotivasi peduli dan bertindak untuk hadiah yang ditawarkan KDM.” ujar Purbo.
Aksi kejahatan yang masuk kategori penyakit masyarakat butuh partisipasi aktif masyarakat untuk menekan angka resiko. KDM sebagai kepala daerah sedang mencari terobosan baru sebagai pesan bahwa masyarakat dan pihak penegak hukum sudah waktunya berkolaborasi secara aktif. (Prst)











