Jakarta — Terasdepok.com — Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan harta milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang perdana perkara TPPU Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Jaksa menduga Agung mencampurkan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan dana dari kegiatan yang secara formal merupakan bisnis sah. Salah satu kegiatan yang disebut dalam dakwaan adalah pembiayaan produksi film Sang Pengadil.
“Terdakwa bersama Zarof Ricar menempatkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam kegiatan usaha yang secara formal merupakan kegiatan bisnis yang sah,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Kronologi Kasus
Perkara tersebut bermula pada 2024 ketika Agung menghubungi produser Girry Pratama untuk menginisiasi produksi film Sang Pengadil. Berdasarkan dakwaan, kebutuhan investasi awal film itu mencapai Rp5 miliar.
Agung dan Zarof masing-masing disebut menyetor Rp2 miliar, sedangkan Girry menanamkan modal Rp1 miliar. Dalam perjalanan produksi, biaya membengkak sehingga ketiganya kembali menambah modal.
Agung dan Zarof masing-masing menambah sekitar Rp883,83 juta, sementara Girry menambah sekitar Rp1,77 miliar. Dengan demikian, total penyertaan modal Agung dan Zarof masing-masing mencapai sekitar Rp2,88 miliar.
Baca Juga :Kejagung Tetapkan Dadan Tersangka Korupsi MBG, Potensi Kerugian Triliunan Tak Sampai Setahun
Setelah film tersebut diputar secara komersial, Agung dan Zarof memperoleh bagian dari keuntungan penjualan tiket. Jaksa menyebut bagian keuntungan Agung kemudian ditransfer oleh Girry ke rekeningnya secara bertahap dengan total Rp421,39 juta.
Transfer tersebut terdiri atas Rp374,18 juta pada 8 November 2024, Rp45,52 juta pada 16 November 2024, dan Rp1,69 juta pada 2 Desember 2024.
Manipulasi Aset
Selain aliran dana dari proyek film, jaksa juga mendakwa Agung menyamarkan identitas sebuah mobil mewah milik Zarof yang disebut berasal dari tindak pidana. Agung juga didakwa menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kelapa sawit milik Zarof.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap Zarof Ricar. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menemukan berbagai aset yang disebut milik Zarof ketika menggeledah kantor Agung, termasuk dokumen kepemilikan tanah, uang tunai, dan emas batangan.
Baca Juga : Profile 3 Pejabat ATR BPN yang Terjaring OTT KPK
Zarof telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara pada 2025. Vonis kemudian diperberat menjadi 18 tahun pada tingkat banding dan tetap setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Sumber : tempo.com
(Dprs/Erl)










Respon (1)